Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti sosialisasi Percepatan Perluasan data Responden SPI KPK yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal secara virtual, Rabu (16/10/2024).
Dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ika Yusanti disampaikan bahwa sampai dengan saat ini, jajaran Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan glorifikasi agar para responden terpilih dengan sukacita melakukan pengisian.
“Kita berkumpul disini dimaksudkan untuk memperluas penjaringan responden di seluruh satuan kerja sehingga target responden yang dibebankan bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia pun menjabarkan 4 (empat) faktor yang menyebabkan penurunan SPI, mencakup: adanya kasus korupsi atau kasus dari pegawai; integritas dalam pelaksanaan survei; Hasil observasi pelaksanaan survei; dan ketidakcukupan data responden.
Untuk itu Ika Yusanti mengimbau seluruh satuan kerja agar memasang QR Code pengisian SPI di masing-masing ruang layanan. Serta memberikan sosialisasi mendalam kepada pengguna layanan saat berkunjung ke satker.
Turut mengikuti Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bagian Program dan Humas Septi Erni, Kepala Subbagian HRBTI Yurista Dwi Artharini beserta jajaran (Humas Kemenkumham Banten)