Kab. Tangerang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Banten menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI "Status Kewarganegaraan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Hotel Atria, Gading Serpong - Kabupaten Tangerang, Selasa (26/07/2023).
Mewakili Kakanwil Tejo Harwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Pewarganegaraan (naturalisasi murni) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Perkawinan campuran yaitu, Warga Negara Indonesia yang kawin secara sah dengan Warga Negara Asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut peserta mendapatkan pembekalan materi oleh Arfa Yudha Indriawan yang menyampaikan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Akhmad Gaos mengenai Prosedur dan Persyaratan Menjadi Tenaga Kerja Asing bagi Warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) dan Analia Trisna mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Menyampaikan proseses, dan prosedur serta tata cara perolehan Kewarganegaraan RI.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Kemenkumham Banten siap untuk menjalin sinergitas dengan instansi - instansi pemerintah lainnya dalam memberikan pelayanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan yang optimal dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak - hak mereka sebagai warga negara. (Humas Kemenkumham Banten)