Serang - Digelar secara daring, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM berikan Penguatan Peran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Selasa (27/02).
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu menyampaikan Zona Integritas dilaksanakan untuk percepatan Reformasi Birokrasi, terutama terkait Birokrasi yang Bersih, Akuntabel dan Pelayanan Publik yang Prima, dengan melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Pemberantasan Korupsi, Peningkatan Akuntabilitas, Pengembangan Budaya Kerja yang Berintegritas, Peningkatan Kinerja dan Perubahan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat.
Razilu bilang, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Tahun 2023 kemarin, sebanyak 241 Satuan Kerja Berpredikat WBK/WBBM, dengan rincian sebanyak 220 Satker Berpredikat WBK dan 21 Satker Berpredikat WBBM.
“Jika digambarkan, persentase total Satuan Kerja yang telah memperoleh Predikat WBK/WBBM adalah sebesar 27.54%, dengan rata-rata keberhasilan Satuan Kerja lulus penilaian TPN dari Tahun 2015-2023 adalah sebesar 17.01%. Hal ini tentu dirasa belum merata mengingat jumlah Satuan Kerja yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 634 Satuan Kerja”, paparnya.
Untuk itu, guna peningkatan kualitas dan pemerataan, Kementerian hukum dan HAM akan menerapkan Mekanisme Seleksi Berjenjang dalam Pengusulan WBK/WBBM di Tahun 2024 ini.
Dimana, Kantor Wilayah mengajukan sebanyak 50% dari jumlah Satuan Kerja yang mengajukan. Kemudian, Unit Utama Pembina akan mengusulkan maksimal 30% untuk dinilai oleh TPI, dan selanjutnya TPI akan melakukan penilaian kembali terhadap Satuan Kerja yang memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahapan Panel TPI.
Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi katalisator peningkatan kualitas Satuan Kerja yang diusulkan ke TPN yang akan bermuara pada meningkatnya persentase keberhasilan Satuan Kerja yang diusulkan.
“Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan dapat mengakomodir pemerataan terhadap Satuan Kerja yang diajukan di masing-masing Kantor Wilayah. Sehingga setiap Kantor Wilayah memiliki kesempatan yang sama agar Satuan Kerja di wilayahnya memiliki perwakilan untuk dapat diajukan ke TPM yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh TPN”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)