Serang - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten gelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027, Selasa (27/02).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah mempersiapkan terkait persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi Calon PBH dalam mengikuti seluruh tahapan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum”, ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Rahadyanto dalam sambutannya.
Kegiatan sendiri dihadiri secara daring oleh 20 (dua puluh) PBH Terkareditasi Periode Tahun 2022 s.d 2024 dan 15 (lima belas) Calon PBH Baru.
Disampaikan Rahadyanto, berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.03-45, pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027 akan dilaksanakan pada Tahun 2024 ini.
“Pendaftaran bagi Calon Pemmberi Bantuan Hukum Baru akan dimulai pada tanggal 1 Maret s.d 22 Maret 2024. Sementara, untuk akreditasi ulang bagi PBH lama akan dimulai pada tanggal 15 Juli s.d 2 Agustus 2024 mendatang”, ujarnya.
Ia berharap, Verifikasi dan Aktedikati Pemberi Bantuan Hukum akan menambah jumlah pemberi bantuan hukum di Provinsi Banten yang dapat membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.
Tidak hanya sebatas kuantitas saja, namun juga kualitas memberian layanan bantuan hukumnya juga meningkat.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab diskusi terkait Verasi (Verifikasi dan Akreditasi).