Tangerang — Demi meningkatkan sinergitas untuk kinerja Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Wilayah Banten agar semakin berdampak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Koordinasi.
Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, dinyatakan bahwa terdapat kewenangan terhadap Majelis Pengawas, khususnya MPD sebagai ujung tombak pembinaan kode etik Notaris.
Kagiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto ini dilaksanakan di Tangerang Selatan, Selasa (27/02/2024).
Dodot Adikoeswanto dalam menyampaikan sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran kunci dalam memastikan para notaris menerapkan prinsip-prinsip ini dengan baik, termasuk terhadap penerapan standar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Melalui Rapat Koordinasi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatanan Notaris Se Provinsi Banten, diharapankan agar kegiatan ini dapat menghasilkan daftar Inventarisasi masalah, pembahasan dan sekaligus pemecahannya yang ada di Majelis Pengawas Daerah Notaris Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di Provinsi Banten" ujar Dodot.
Setelah kegiatan dibuka, dilanjutkan dengan pemberian keynote speech oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar.
Dalam keynote speechnya, Santun menyampaikan bahwa setelah diangkat oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris dan mengenali prinsip pengguna jasa notaris.
"Kami berharap nantinya akan ada rekomendasi yang dihasilkan dari rapar koordinasi kali ini untuk menjadi bahan lebih lanjut untuk pemerintah sebagai revisi regulasi tentang notaris kedepannya"tutur Santun.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini hingga tanggal 29 Februari nanti, turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Akram, Anggota MPNW dan MKNW Banten(Humas Kemenkumham Banten)