Cilegon - Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten, Deny Firmansyah mengungkapkan selama tahun 2023, Kanim Kelas II TPI Cilegon sudah melakukan penolakan maupun penundaan terhadap Warga Negara Indonesia yang diduga akan melakukan perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan.
Hal itu disampaikan Deny Firmansyah dihadapan belasan peserta Press Tour 2023 yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, 20-22 Juni 2023.
''Sebanyak 150 orang yang saat ini kita tunda pemberian paspornya di tahun 2023, ini masih dugaan. Terkait maraknya kasus TTPO untuk tindak lanjut kita mencantumkan nomor telepon apabila ada warga tergiur melakukan perjalanan keluar Negeri kemudian disana malah dijual,” ungkapnya.
Deny Firmansyah menyebut, mayoritas tujuan perjalanan keluar Negeri yang sedang marak saat ini yakni Negara Vietnam dan Kamboja.
''Sedangkan untuk 150 orang kebanyakan tujuan perjalanan Negara Malaysia dan Saudi Arabia,'' sambungnya.
Lanjut Deny, banyak permohonan ketika dilakukan pada saat wawancara dengan bersangkutan gugup dan tidak mampu memberikan jawaban.
“Ini hanya dugaan, karena dilihat dari ciri-ciri diantaranya usia muda, tidak bonafit, dan tidak ada pekerjaan diluar Negeri. Kalau mereka bukan masuk kedalam jaringan TTPO tersebut, mereka akan datang kembali dan meminta untuk dibuatkan Pasport, tetapi hingga saat ini mereka justru menghilang,'' kata Deny Firmansyah.
Ia mengungkapkan, rata-rata melalui TTPO itu alasanya pasti finansial, artinya mereka ingin mencari kerja ke luar Negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar.
"Kebanyakan datang sendiri melakukan proses interview dan terindikasi masuk jaringan, kita langsung tolak. Maka, selama 6 bulan ini kita melakukan penolakan dan penundaan sebanyak 150 orang," katanya.
''Kita sudah bentuk satgas pencegahan TTPO pada Kantor Wilayah dengan adanya bukti laporan kita per Januari sampai Juni, artinya kita sudah melakukan pencegahan tetapi memang publikasi yang belum tersampaikan,'' pungkas Deny. (Humas Kemenkumham Banten)