Serang – Organisasi Kemenkumham, “Kumham Muda” memberikan pembekalan bagi calon imigran Indonesia dalam “Kumham Muda” in Action Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia, Jumat (20/09/2024).
Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati dalam sambutannya menyebut diperkirakan ada lebih dari 9 juta pekerja migran Indonesia di berbagai negara, dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahun.
“Dengan banyaknya perkiraan migran Indonesia, Kami menyadari betapa pentingnya peran pemerintah dalam menjaga hak-hak PMI dan perlindungan hukum bagi mereka,” ujar Nur Azizah Rahmanawati di Bale Soepomo Lantai III Kemenkumham Banten.
Ia pun menyebut Pekerja imigran Indonesia adalah pahlawan perekonomian. Mereka berjuang keras di negara-negara asing untuk mengirimkan remitan yang sangat berarti bagi keluarga dan masyarakat di tanah air. Namun, di balik perjuangan mereka, terdapat tantangan dan risiko hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Pekerja Migran Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan risiko, baik sebelum berangkat maupun saat berada di negara tujuan. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi seluruh PMI,” jelasnya.
Dengan mengundang peserta LPK Wahana Danau Indah, turut hadir memberikan materi narasumber Dadang Munandar, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian dan Muhammad Iqbal, Penyuluh Hukum Muda pada BP2MI (Humas Kemenkumham Banten)