Tangerang - Masih dalam rangka meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Tim dari Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin langsung oleh Bapak Sarwadi bersama Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) melakukan Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada Satker Sampling di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Setelah sebelumnya mengunjungi 2 Satker Wilayah Serang dan Rangkasbitung, Tim yang dipimpin langsung oleh Bapak Sarwadi di hari ketiga dalam lawatannya ke Banten mengunjungi Lapas Kelas IIA Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rabu (14/06/2023).
Dalam pemaparannya tim dari Inspektorat Jenderal, menjelaskan bahwa
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Lebih laniut Tim memaparkan dasar hukum, pengertian, faktor penyebab hingga konsekuensi pidana serta upaya pemberantasannya serta memberikan gambaran akan signifikansi dari SPI KPK ini sebagai dasar penilaian Reformasi Birokarasi, dimana terdapat 5 jenis responden yang menjadi objek pelaksanaan survei, yakni responden: internal, eksternal, vendor pengadaan, ppnpn, dan eksper.
Turut mendampingi Tim dari Kantor Wilayah , Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana, Kepala Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Yurista Dwi Artharini. (Humas Kemenkumham Banten)