Tangerang - Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang penggunaan senjata api, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Keimigrasian Rabu, (14/06/2023).
Turut hadir Direktur Intelijen Keimigrasian Ratna Pristiana Mulya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tessa Harumdila di hotel episode tangerang.
Tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian salah satunya adalah menjaga keamanan Negara dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang akan mengganggu jalannya organisasi.
"Saat ini lalu lintas orang masuk ke dalam Negara kita sangat banyak dan bervariasi, ada dua jenis orang asing, yang pertama bermanfaat untuk negara dan yang kedua mereka yang dapat merugikan negara," ujar Tejo Harwanto
Menurut Tejo, yang harus menjadi perhatian adalah orang asing yang berdampak negatif. Mereka yang mempunyai dampak buruk terkadang memiliki kemampuan dalam hal membela diri dan juga menggunakan senjata api.
"Dengan kasus seperti itu bagaimana dengan petugas kita yang akan melakukan pemeriksaan di lapangan dapat membela diri apabila mereka memberikan perlawanan,"tuturnya.
Tejo turut menerangkan bahwa kondisi saat ini pengadaan sejata api untuk petugas keimigrasian menjadi sangat penting tetapi yang harus diperhatikan penggunaan senjata haruslah untuk mempertahankan diri bukan untuk intimidasi saat melakukan tugas di lapangan.
"Tugas imigrasi adalah menjaga pintu gerbang negara, kita harus terus menjaga hukum dan kedaulatan negara," tegasnya.
Hal serupa disampaikan Direktur Intelijen Keimigrasian Ratna Pristiana Mulya, bahwa harus diketahui bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan negara merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara, yang mana memiliki tingkat resiko yang tinggi untuk keamanan para personil.
Untuk itulah perlu adanya alat maupun sarana parasarana yang memadai dalam rangka melindungi diri dan menjaga keselamatan jiwa bagi para personil yang bertugas.
"Sehubungan dengan hal tersebut, penting dilaksanakan Rapat koordinasi penyusunan rancangan Permenkumham tentang Penggunaan Senjata Api pada lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dalam hal ini merupakan proses penyusunan kebijakan strategis dalam rangka penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan pengamanan diri personil dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian," ucap Mulya . (Humas Kemenkumham Banten)