Serang – Guna mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bebas dari korupsi, Inspektorat Jenderal Kemenkumham memberikan penguatan kepada Unit Pemberantasan Pungli seluruh Satuan Kerja Kemenkumham secara virtual, Jumat (20/09/2024).
Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, serta Kepala Subbagian HRBTI Yurista Dwi Artharini.
Ketua Pokja Intelejen UPP Kemenkumham yang juga Inspektur Wilayah II Lilik Sujandi menyatakan bahwa Pungli bukan sekedar tentang sistem perilaku namun juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang beresiko.
“Pungli merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli sendiri.
Melanjutkan, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi/ Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Dr. H. Andri Wibowo menjelaskan perbedaan dari pungli, korupsi, dan gratifikasi.
“Pungli adalah meminta sesuatu baik uang atau sebagainya kepada seseorang tanpa menurut peraturan yang lazim, sedangkan korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain,” jelasnya.
Dengan adanya satgas saber pungli dicapai hasil adanya kesadaran secara kolektif Kemeterian /Lembaga untuk terus melakukan penataan pelayanan publik yang bebas pungli, pendekatan digitalisasi sebagai upaya yang efektif untuk meminimalisir pungli, kesadaran sosial untuk melaporkan pungli.
Terakhir, Kepala Bidang Media dan Informasi Satgaas Saber Pungli Kolonel Sus Parimeng memperkenalkan “SI DULI”.
“Si Duli merupakan sebuah aplikasi yang berperan sebagai sumber informasi aduan masyarakat untuk deteksi dugaan pungli, sebagai alat monitoring bagi satgas saber pungli terkait pelayanan publik tanpa pungli dari aduan masyarakat, serta data base bagi satgas saber pungli sebagai evaluasi kinerja,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)