Serang – guna Mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan public, Kemenkumham melakukan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Berhubungan dengan hal tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melakukan Evaluasi Progres Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan mengundang seluruh satuan kerja Kemenkumham secara daring, Rabu (14/06/2023).
Hadir dari Ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang HAM, Kepala Sub. Bidang Pengkajian,penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum serta JFU Bidang HAM dan JFU Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten.
Disampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Evaluasi Progres Penilaian IRH adalah untuk menggerakkan atau mengkoordinasikan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di seluruh Indonesia.
Sedang Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang harus dijalankan oleh setiap Kantor Wilayah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah masing- masing.
“Terdapat dua sasaran strategis, yang pertama adalah tata Kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Yang kedua adalah budaya birokrasi berAKHLAK dengan ASN professional,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan peran Kantor Wilayah selaku Sekretariat Wilayah Penilaian IRH yaitu Membentuk sekretariat Wilayah Penilaian IRH, melakukan sosialisasi IRH ke seluruh Pemprov/kab/ kota di wilayahnya masing-masing, serta Melakukan pendampingan dalam pemenuhan data dukung penilaian mandiri IRH pada Pemprov/Kab/kota baik secara tatap muka maupun daring.
“Kantor Wilayah juga berperan aktif untuk memantau/ memonitor partisipasi Pemda Provinsi/Kab/kota peserta IRH,” tuturnya (Humas Kemenkumham Banten)