Kab. Tangerang – Diluncurkan pada November 2023 lalu, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia menjadi tonggak kebijakan dan pedoman bagi Satuan Kerja di K/L dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan berbasis HAM.
Hal itu disampaikan Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam acara Pencanangan P2HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Selasa (20/02).
GAP Suwardani menyampaikan, untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
“Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 hadir sehingga seluruh unit kerja, tidak hanya di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan berbasis HAM,” ujar GAP Suwardani.
“Tentunya harapan kami setelah diluncurkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 ini akan seluruh jajaran akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM terkait dengan pelaksanaan pelayanan berbasis HAM dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Pelayanan Publik Hak Asasi Manusia sendiri dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (Humas Kemenkumham Banten)