Kab. Tangerang - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama 19 (sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Selasa (20/02).
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sendiri merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Acara diawali dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto yang ditirukan serentak oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, disaksikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia dan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Juga, Penandatanganan Komitmen Bersama oleh Kepala Satuan Kerja, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencanangan yang dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Banten dalam melaksanakan Pelayanan dan menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM di Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Di Tahun 2023 lalu, kata Dodot Adikoeswanto, dari 19 (sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, hanya 6 (enam) Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya adalah Kantor Wilayah.
"Oleh karenanya, harapannya semoga di Tahun 2024 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM", pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)