Serang - Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi menjadi salah satu upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi penyelewengan pada pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Diberikan kesempatan sebagai narasumber pertama, Plt. Inspektor Wilayah I Budi Ateh menyampaikan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
"Menurut teori korupsi Jack Bologne Gone Theory, penyebab terjadinya korupsi disebabkan oleh 4 hal yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan," ujarnya di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Kamis (20/07/2023).
Tindak pidana korupsi yang dijelaskan Perwakilan BPKP Provinsi Banten meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
"Untuk itulah, dalam pemberantasan korupsi masing-masing individu dibutuhkan yang namanya integritas personal, selain itu diperlukan juga sistem yang baik didalamnya," tutur Dwihansyah.
Menambahkan, irwasda Provinsi Banten, menyebut tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya peluang, perilaku hidup boros, mewah, konsumtif, pengaruh lingkungan dan adanya tekanan dari perintah atasan.
Bicara mengenai korupsi, bagi Ombudsman tidak lepas dari yang namanya maladministrasi. Terdapat adanya 10 (sepuluh) jenis maladministrasi menurut Ombudsman.
"Permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut," jelas Fadli
Untuk itulah, guna memberantas perilaku korupsi ini, dijelaskan Koordinator pokja pencegahan satgas saber pungli, Nugroho, bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
"Melalui satgas saber pungli inilah dilakukan langkah-langkah pencegahan pungli yang meliputi kampanye bebas pungli kepada stakeholder, sosialisasi dan edukasi anti pungli/korupsi kepada pejabat/pegawai, data analitis dan pemetaan titik rawan pada satuan kerja serta perbaikan sistem," jelas Nugroho.
Turut menyimak, Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta jajaran Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)