Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi: "Wujudkan ASN Anti Korupsi dan Berakhlak"

WhatsApp Image 2023 07 20 at 10.13.19

Serang - Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi menjadi salah satu upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi penyelewengan pada pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Diberikan kesempatan sebagai narasumber pertama, Plt. Inspektor Wilayah I Budi Ateh menyampaikan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

"Menurut teori korupsi Jack Bologne Gone Theory, penyebab terjadinya korupsi disebabkan oleh 4 hal yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan," ujarnya di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Kamis (20/07/2023).

Tindak pidana korupsi yang dijelaskan Perwakilan BPKP Provinsi Banten meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

"Untuk itulah, dalam pemberantasan korupsi masing-masing individu dibutuhkan yang namanya integritas personal, selain itu diperlukan juga sistem yang baik didalamnya," tutur Dwihansyah.

Menambahkan, irwasda Provinsi Banten, menyebut tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya peluang, perilaku hidup boros, mewah, konsumtif, pengaruh lingkungan dan adanya tekanan dari perintah atasan.

Bicara mengenai korupsi, bagi Ombudsman tidak lepas dari yang namanya maladministrasi. Terdapat adanya 10 (sepuluh) jenis maladministrasi menurut Ombudsman.

"Permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut," jelas Fadli

Untuk itulah, guna memberantas perilaku korupsi ini, dijelaskan Koordinator pokja pencegahan satgas saber pungli, Nugroho, bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.

"Melalui satgas saber pungli inilah dilakukan langkah-langkah pencegahan pungli yang meliputi kampanye bebas pungli kepada stakeholder, sosialisasi dan edukasi anti pungli/korupsi kepada pejabat/pegawai, data analitis dan pemetaan titik rawan pada satuan kerja serta perbaikan sistem," jelas Nugroho.

Turut menyimak, Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta jajaran Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.59.53

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI