Serang - Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang ekstraordinari, sebuah kejahatan yang merusak sendi-sendi Negara. Pemberantasan korupsi ini bukan saja tugas pemerintah namun seluruh lapisan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai bagian dari pemerintahan terus berupaya mendukung pemberantasan korupsi, salah satunya dengan memberikan penyuluhan gerakan anti korupsi kepada seluruh jajaran, Kamis (20/07/2023).
"Korupsi, pungli, dan gratifikasi ini sudah kita dengar sejak lama hingga dengan saat ini, latar belakang seseorang melakukan tindakan korupsi dapat dilihat dari empat faktor yaitu pribadi, keluarga, organisasi, dan regulasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutan pembukanya di Aula Lantai III Kemenkumham Banten.
Kepada seluruh jajaran yang hadir sebagai peserta, Tejo menghimbau agar seluruhnya memberikan pelayanan krpada masyarakat dengan prima tanpa adanya korupsi, pungli dan gratifikasi.
Penyuluhan gerakan anti korupsi ini diisi dengan pemberian materi dari narasumber yaitu Koordinator Pokja Satgas Saber Pungli Pusat Nugroho, Plt Inspektur Wilayah I Budi Ateh, Irwasda Polda Banten, Ketua Ombusman RI Perwakilan banten, serta, dosen Publik Speaking Kampus Wangsajaya
Hadir Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, para kepala unit pelaksana teknis serta jajaran di Lingkungan Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)