Kabupaten Serang – Paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon Paten atas penemuannya di bidang teknologi.
Pendaftaran Paten memberikan keistimewaan bagi pemegang Paten untuk menguasai produksi, penggunaan, hingga penjualan suatu teknologi tertentu. Namun, tidak sedikit orang menganggap bahwa pengajuan permohonan paten cukup rumit.
Disampaikan Pemeriksa Paten pada DJKI Kemenkumham, Luki Damayanti, dalam Konsultasi Teknis Pemanfaatan Informasi Paten yang digelar Kemenkumham Banten, Kamis (20/07), sebelum mengajukan Permohonan Paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam perlindungan Paten.
“Pertama, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan, teritorial (hanya dilindungi di tempat paten tersebut didaftarkan) dan bersifat konstitutif, dimana paten wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungannya”, papar Luki.
“Pemohon juga harus mencari informasi paten yang berisi informasi paling terkini dari paten yang akan diajukannya terlebih dahulu melalui Kegiatan Penelusuran Paten”, sambungnya.
Apa itu Penelusuran Paten?
Faisal Narpati, Pemeriksa Paten DJKI Kemenkumham mendefinisikan Penelusuran Paten sebagai kegiatan penelusuran teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama atau berdekatan sebagai dokumen pembanding maupun dokumen pendukung baik dalam bentuk dokumen paten atau dokumen non paten.
Salah satunya, Penelusuran terkait Kebaruan Invensi Paten, yakni Penelusuran Dokumen yang dapat dilakukan oleh Inventor dan Konsultan KI sebelum mendaftarkan permohonan paten sebelum pengembangan suatu invensi Untuk mengetahui teknologi terkini.
“Penelusuran terkait Kebaruan Invensi Paten dapat dilakukan dengan beberapa strategi misalnya menemukan subject matter invensi (masalah yang akan dipecahkan) dari penelitian yang akan dilakukan atau menentukan kata kunci dari subject matter yang ditemukan dan mencari kata alternatif atau sinonim dari kata kunci yang dipilih”, kata Faisal.
Penelusuran Informasi Paten itu sendiri, lanjutnya, dapat dilakukan melalui beberapa situs, sebut saja PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), yang merupakan database DJKI tentang Kekayaan Intelektual yang diajukan di Indonesia dan dapat diakses oleh Publik atau Google Patent, suatu perpustakaan digital untuk Paten yang dibuat oleh Goolge.
Adapula, Espacenet, media penelusuran paten yang dikelola oleh EPO (European Patent Office), hingga Patentscope, mesin penelusuran milik Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Terselenggara di Forbis Hotel Kabupaten Serang, kegiatan diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari kalangan Perguruan Tinggi serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Hadir di tempat kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto. (Humas Kemenkumham Banten)