Cilegon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Pelaksanaan Pengawasan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Senin (31/07/2023).
Pengawasan dipimpin oleh Septi Erni selaku Kepala Bidang Hukum didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Erny Widiastuti dan jajaran yang terdiri dari JFT Penyuluh Hukum dan JFU Pengelola Bantuan Hukum sebagai anggota dari Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).
Pengawasan dilakukan dengan pengisian kuesioner pemberian bantuan hukum melalui metode wawancara terhadap 9 (sembilan) WBP sebagai penerima bantuan hukum yang tercatat di sistem Sidbankum BPHN.
Kesembilan WBP ini menerima bantuan hukum oleh 5 (lima) PBH terakreditasi yang berada di wilayah Serang, yaitu PLBH Mandiri, PLBH Jatramada, Posbakumadin Serang, YLBH Pena Keadilan Nusantara, dan PLBH Tajusa Azhari.
Melalui pengawasan ini akan menjadi catatan bagi Tim Panwasda dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam melaksanakan layanan pemberian bantuan hukum.
Pengawasan ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Tejo Harwanto untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum tertib administrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin (Humas Kemenkumham Banten)