Tangerang – Penyematan suatu tanda atau yang dikenal sebagai merek pada barang atau jasa yang dihasilkan seseorang, memegang peran besar dalam prosesnya hingga dikenal masyarakat.
Hal ini dikarenakan sebelum pemilik merek dapat mengeksploitasi nilai ekonomi dari produknya, terlebih dahulu ia harus dapat membuat masyarakat tahu bahwa produk tersebut ‘ada’ di tengah-tengah mereka.
Memang, apa sih Merek itu?
Disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten, Sofiyan Firdaus, Merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang sejenis.
“Berfungsi sebagai identitas, tanda dan daya pembeda suatu produk, Merek bisa mempengaruhi harga produk, kualitas produk dan sikap konsumen”, katanya saat menjadi Narasumber dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran dan Penguatan Teknis Pendaftaran KI di Kota Tangerang, Kamis (27/07).
Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk, membuat Pendaftaran Merek menjadi hal yang harus dilakukan sesegera mungkin ketika seseorang hendak memulai sebuah usaha.
“Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit, namun karena mereknya terlambat didaftarkan dan ternyata merek tersebut sudah digunakan, terbayang kan kerugiannya?”, kata Sofiyan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar Merek?
Sofiyan bilang, sebelum melakukan Pendaftaran Merek, terlebih dahulu pemilik produk harus mengetahui Klasifikasi/Penggolongan jenis produk didalam MEREK atas produk miliknya, yang bisa diakses melalui laman skm.dgip.go.id.
“Selanjutnya, pemilik produk bisa melakukan penelusuran nama merek pada www.pdki-indonesia.dgip.go.id untuk menghindari potensi adanya penolakan dari pemeriksa merek”, sambungnya.
Pendaftaran Merek sendiri bisa dilakukan melalui laman situs https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Scan Tanda Pengenal, Label Merek, dan Tanda Tangan Pemohon.
Serta, Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) serta Surat Pernyataan UMK Bermaterai jika Pemohon adalah pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Terselenggara di Horison Grand Serpong, kegiatan diikuti puluhan peserta yang merupakan stakeholder di bidang Kekayaan Intelektual, terdiri dari Dinas-Dinas yang membidangi perdagangan, industri, dan UMKM, pelaku industri dan UMKM yang berasal dari daerah Kota Tangerang.
Turut bergabung, Subkoordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Cecep Sarip Hidayat yang menyampaikan materi tentang Pencegahan Pelanggaran KI bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha. (Humas Kemenkumham Banten)