Serang - Kemenkumham Banten secara resmi melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 (tiga) orang notaris pengganti di Ruang Corporate University, Kamis (26/07/2023).
"Pada hari ini telah kita lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Notaris Pengganti” di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten ini," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto.
Tiga orang PPNS yang dilantik merupakan pamong praja di Wilayah kerja Provinsi Banten. Sedangkan notaris pengganti di Wilayah kerja Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.
Dalam sambutannya Tejo Harwanto berkata bahwa Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan 4 hukum mulai dilaksanakan. Ia pun meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud,” tuturnya.
Kepada Notaris Pengganti, Tejo menyatakan bahwa notaris pengganti hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, Notaris pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris maupun notaris pengganti,” himbaunya.
Terakhir menutup sambutannya, Tejo mengucapkan selamat kepada para PPNS dan Notaris Pengganti yang telah dilantik dan diambil sumpahnya (Humas Kemenkumham Banten)