Serang - Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) menjadi hal yang penting dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini disebabkan dengan adanya SPIP dapat dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Guna mewujudkan hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyusunan rancangan struktur modul penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kertas kerja penilaian mandiri SPIP terintegrasi Kemenkumham bertempat di Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (01/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Romi Yudianto menyebut bahwa pada tahun 2024 Kemenkumham mulai memfokuskan perbaikan dalam penerapan SPIP dan Maturitas SPIP hingga ke level unit pelaksana teknis.
"SPIP menjadi hal yang penting untuk dilakukan, maka saya rasa untuk penyusunan modul ini penting untuk dilakukan, namun penting juga untuk membangun komunikasi, dan saya harapkan para peserta dapat aktif dalam kegiatan penyusunan rancangan struktur modul penyelenggaraan SPIP," tuturnya.
senada, Inspektur Wilayah I Sorta Delima Lumban Tobing menyebut SPI adalah proses integral pada Tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
"Penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,"jelasnya.
Dalam pembukaan turut mengikuti Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemenkumham Budi Ateh,Para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Serang Raya beserta jajaran serta jajaran dari Kantor WIlayah Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)