Tangerang - "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Juga, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi."
Dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.
Wujudkan pelayanan publik berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggandeng Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menggelar Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (21/06).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto memaparkan, Pelayanan Publik Berbasis HAM atau disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM.
"Tujuan dari P2HAM adalah mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotime", kata Tejo Harwanto.
“Selain itu, P2HAM diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, Tejo Harwanto bilang, P2HAM didasarkan pada 5 (lima) Kriteria P2HAM sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik; dan integritas.
"Adapun prosesnya sendiri dimulai dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian hingga Pembinaan dan Pengawasan", katanya.
Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel itu berharap, adanya Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten ini menjadi langkah awal penerapan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Terselenggara di Aula Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, Kepala Divisi Administrasi, Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Hadir sebagai Narasumber, Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH), Teguh Prasetya, Kepala ORI Provinsi Banten, Fadli Afriadi serta Analis Kebijakan Muda pada Direktorat Jenderal HAM, Nurfitriati. (Humas Kemenkumham Banten)