Rangkasbitung - Tim Sekretariat Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Strategi Kebijakan menyambangi Rupbasan Kelas II Serang dan Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam rangakaian kegiatan Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (13/06/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain penguatan SPI, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal juga melakukan pendampingan Pelaksanaan Survei IPK IKM yang menjadi bagian dari komponen hasil pada penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM.
Menurut Budhi Reksa Wilfiyuni, Sub Koordinator Fasilitasi dan Sosialisasi RB, Kemenkumham menjadi salah satu dari empat APH yang menjadi pilot project yang diberi kewenangan oleh KemenpanRB untuk melakukan penilaian WBK secara mandiri setelah Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Sehingga Penilaian WBK WBBM akan dilakukan secara terpisah, untuk WBK oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan WBBM akan dinilai langsung oleh TPN KemenpanRB.
“Untuk penilaian Satker predikat WBK setelah diputuskan oleh TPI, TPN akan melakukan validasi terhadap pelaksanaan survei IPK IKM dan clearance dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Ombudsman RI untuk pelayanan publik dan KPK untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) pada Satuan Kerja tersebut. Ini mengapa Survei IPK IKM dan SPI menjadi bagian yang sangat penting dan menjadi atensi bersama”, Ujarnya.
Turut mendampingi Kepala Program dan Humas, Agus Suryana dan Kepala Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Yurista Dwi Artharini beserta jajaran HRBTI Kantor Wilayah. (Humas Kanwil Banten)