Kab. Tangerang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten tengah berupaya mendaftarkan Rambutan Parakan Tangerang dalam kekayaan intelektual yaitu indikasi geografis.
Guna memperlancar semua proses yang ada, Kemenkumham Banten melakukan Rapat Tindak Lanjut yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah) di Tigaraksa, Selasa (13/06/2023).
Dalam arahannya Meidy menyampaikan bahwa sehubungan dengan hingga saat ini Provinsi Banten belum memiliki indikasi geografis terdaftar, diharapkan bantuan dan asistensi dari DJKI agar permohonan yang telah disampaikan dapat segera memperoleh status Terdaftar.
“Tentunya Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu dan penyemangat bagi daerah lain di Provinsi Banten yang memiliki potensi indikasi geografis lainnya dan dapat mendaftarkannya,” ujarnya.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, perwakilan Penyuluh Pertanian Kabupaten Tangerang, perwakilan Asosiasi Petani Rambutan Parakan dan jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkumham Banten)