Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Banten Ikuti Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar

WhatsApp Image 2023 06 12 at 09.44.39

Serang - Dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI memberikan penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.

Hadir di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, administrator dan pengawas, Senin (12/06/2023).

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.

“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujar Razilu.

Razilu pun menyebut untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Saya mengajak seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk mari kita merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” tandasnya

Senada, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan 7 (tujuh) fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.

“Pertama, lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,” himbaunya.

Menutup, Andap Budhi Revianto menghimbau seluruh jajaran untuk menyusun hubungan tata cara kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut.

Tak hanya itu turut dilakukan penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar kepada empat ketua pokja oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dengan didampingi Inspektur Jenderal Razilu (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2023 06 12 at 09.44.39 1WhatsApp Image 2023 06 12 at 09.44.39 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI