Kabupaten Lebak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Tidak hanya memberikan layanan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual saja, Kanwil Kemenkumham Banten turut memberikan Layanan Konsultasi mengenai Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perseroan Perorangan. Juga, Pameran Hasil Karya WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Kegiatan yang dirangkaikan dalam Event Festival Seni Multatuli 2023 di Alun-Alun Rangkasbitung, 15 hingga 17 Juni 2023 itu menuai respon positif dari Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
Hal itu disampaikan Bupati Lebak saat berkunjung ke Stand Kanwil Kemenkumham Banten bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, usai membuka secara resmi kegiatan pada Kamis (15/06) sore.
Bupati Lebak sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Banten yang telah turut ambil bagian dalam Festival tahunan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lebak ini dengan membuka layanan konsultasi kepada masyarakat.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat di Kabupaten Lebak yang mendapatkan informasi terkait Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Hukum dan HAM lainnya”, harapnya.
Respon positive ini tentunya senada dengan tujuan digelarnya MIPC, yakni mendekatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, sebagaimana diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.
“Melalui Mobile Intelectual Property Clinic ini, diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat”, kata Meidy.
“Dan tentunya, kehadiran para Pemeriksa Merek dan HC dari DJKI menjadi momentum yang baik bagi para pelaku usaha, pelaku seni, inventor dan masyarakat untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait permasalahan mereka di bidang Kekayaan Intelektual”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)