Serang - Kemenkumham Banten terus berupaya memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan di Wilayah Banten. Salah satunya adalah hak untuk melakukan pemilihan umum pada Pemilu 2024 mendatang.
"Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya dalam menentukan pimpinannya di masa depan, yaitu dengan diberikan hak-haknya untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya pada Rakernis Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Hotel Ratu Horison, Serang, Jum'at (16/06/2023).
Pada dasarnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan pada Pemilu 2024, meskipun warga negara tersebut berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Memastikan bahwa hak memilih tersebut terpenuhi dengan baik, Kemenkumham Banten terus menjalin koordinasi dan sinergisitas dengan berbagai pihak dan instansi yang terkait, sebut saja dengan DP3AKKB dan KPU Provinsi Banten.
Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat “Optimalisasi Peran Lapas/Rutan/LPKA pada Pemilu Tahun 2024 Melalui Sinergitas dengan Stakeholder Terkait".
Di Wilayah Banten sendiri terdapat 9.830 orang warga binaan yang terdaftar data isi dan sebanyak 7.703 terdaftar sebagai pemilih yang siap mempergunakan hak pilihnya dalam pemilu tahun 2024 mendatang dengan 32 TPS.
Nantinya, peserta akan mendapatkan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, KPU Propinsi Banten, DP3AKKKB Propinsi Banten, Bawaslu Propinsi Banten, Kapolda Banten dan Kesbangpol Propinsi Banten.
Turut hadir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan tamu undangan lainnya. (Humas Kemenkumham Banten)