Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Banten Upayakan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental

WhatsApp Image 2024 03 15 at 14.33.03

Serang - Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas, Kemenkumham Banten terus berupaya untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal ini dilakukan melalui Sosialisasi Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Mental yang diselenggarakan oleh Direktorat Instrumen HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumat (15/03/2024).

“Pada hari ini kita melakukan Sosialisasi Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Mental, hal ini kita selenggarakan karena Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya.

Upaya pelindungan ini dilakukan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM, Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

“Pemerintah dan masyarakat saat ini berupaya untuk memberikan layanan dalam pemulihan bagi penyandang disabilitas mental dengan banyaknya Lembaga di masyarakat yang menyelenggarakan layanan bagi pemulihan penyandang disabilitas mental Baik yang berbadan hukum maupun yang tidak,” tuturnya.

Diantara ragam penyandang disabilitas, kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) merupakan salah satu kelompok yang masih menerima stigma yang berat di masyarakat, bahkan di level keluarga. PDM adalah mereka yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmawanati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, serta Perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 03 15 at 15.31.10WhatsApp Image 2024 03 15 at 15.31.10WhatsApp Image 2024 03 15 at 15.31.10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI