Serang – Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Direktorat Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM gelar Bimbingan Teknis Analisis Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (14/03).
Tujuannya, untuk memperoleh Informasi terkait Kendala dan Hambatan dalam Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Terselenggara di Kanwil Kemenkumham Banten, hadir langsung Tim dari Direktorat Instrumen HAM, Kepala Bidang HAM (Pensra), Kepala Bidang Hukum (Rahadyanto), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten beserta tim, dan Kepala Subbidang pada Bidang HAM beserta jajaran.
Disampaikan Tim Direktorat Instrumen HAM, penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini sendiri berdasar dan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dipaparkan Tim, beberapa peraturan daerah di Provinsi Banten dinilai berpotensi diskriminatif oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Peraturan Daerah tersebut dibahas dalam sidang-sidang Komite Hak Sipil dan Politik, dan komite Hak Ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Peraturan Daerah dimaksud salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Kegiatan ini merupakan momen klarifikasi terhadap peraturan daerah tersebut, mengingat adanya kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara langsung ke Daerah”, ujar seorang Perwakilan Tim.
Menanggapi, seorang perwakilan pada Biro Hukum Provinsi Banten berharap bahwa terkait keberadaan peraturan daerah tersebut tidak ada gejolak di tengah masyarakat, serta dilihat terlebih dahulu bahwa program ini berjalan dengan baik atau tidak.
Karena, di Provinsi Banten sendiri sampai saat ini tidak ada penolakan dari masyarakat, yang artinya semua masyarakat telah sepakat atas keberadaan peraturan daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Banten)