Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bimtek Analisis Perpu dari Perspektif HAM: Media Klarifikasi Perda yang “Dinilai” Diskriminatif

WhatsApp Image 2024 03 15 at 08.41.59

Serang – Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Direktorat Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM gelar Bimbingan Teknis Analisis Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (14/03).

Tujuannya, untuk memperoleh Informasi terkait Kendala dan Hambatan dalam Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Terselenggara di Kanwil Kemenkumham Banten, hadir langsung Tim dari Direktorat Instrumen HAM, Kepala Bidang HAM (Pensra), Kepala Bidang Hukum (Rahadyanto), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten beserta tim,  dan Kepala Subbidang pada Bidang HAM beserta jajaran.

Disampaikan Tim Direktorat Instrumen HAM, penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini sendiri berdasar dan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dipaparkan Tim, beberapa peraturan daerah di Provinsi Banten dinilai berpotensi diskriminatif oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Peraturan Daerah tersebut dibahas dalam sidang-sidang Komite Hak Sipil dan Politik, dan komite Hak Ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Peraturan Daerah dimaksud salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Kegiatan ini merupakan momen klarifikasi terhadap peraturan daerah  tersebut, mengingat adanya kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara langsung ke Daerah”, ujar seorang Perwakilan Tim.

Menanggapi, seorang perwakilan pada Biro Hukum Provinsi Banten berharap bahwa terkait keberadaan peraturan daerah tersebut tidak ada gejolak di tengah masyarakat, serta dilihat terlebih dahulu bahwa program ini berjalan dengan baik atau tidak.

Karena, di Provinsi Banten sendiri sampai saat ini tidak ada penolakan dari masyarakat, yang artinya semua masyarakat telah sepakat atas keberadaan peraturan daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 03 15 at 08.42.00 1

WhatsApp Image 2024 03 15 at 08.42.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI