Kab. Pandeglang — Kekayaan intelektual adalah aset berharga dan memiliki nilai untuk dijual, tidak cukup sampai disitu, masyarakat juga harus terus diedukasi tentang cara melindungi karya ciptanya.
Tentunya sangat penting untuk melindungi karya cipta yang telah kita buat dengan cara didaftarkan dan nantinya akan dicatat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Horison Altama, Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/03/2024).
Dodot juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mencoba melakukan tindakan prefentif seperti mengadakan kegiatam sosialisasi dan edukasi hari ini untuk menyasar pelaku industri dan pelaku usaha agar melindungi hak kekayaan intelektualnya dan juga secara represif dengan pemantauan dan penyelesaian sengketa.
"Kita harus selalu menghindari pelanggaran kekayaan intelektual agar orang-orang yang sudah menciptakan sebuah karya tidak menjadi sia sia dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya ciptanya" ujar Dodot.
Terselenggara di Horison Altama Kabupaten Pandeglang, turut hadir di tempat kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah. Dan juga, hadir sebagai Narasumber diantaranya Analis Hukum pada Kemenkumham Banten, Binshar Mulyono dan Istanto. (Humas Kemenkumham Banten)