Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045.
Terselenggara di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Azizah Rahmanawati, Senin (06/05).
Hadir, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan merupakan visi dan misi daerah yang berpedoman dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045”, ujar Kepala Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono selaku Pemrakarsa.
Masukan dan tanggapan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. (Humas Kemenkumham Banten)