Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Catat, Ini Do and Don’ts dalam Melakukan Pembangunan Zona Integritas

WhatsApp Image 2024 02 20 at 16.18.03

Kab. Tangerang – Hadir dalam Kolaborasi Tugas dan Fungsi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Bagian Program dan Laporan Direktorat Jenderal Imigrasi berikan penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Bicara soal pembangunan Zona Integritas berarti berbicara tentang perubahan. Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ika Yusanti memberikan tiga kunci dasar apabila suatu satuan kerja ingin unit kerjanya serius dalam menggapai Zona Integritas.

Tiga kunci tersebut yakni integritas, kinerja, dan pelayanan publik. “Harus ada perubahan integritas, harus ada perubahan kinerja, dan harus ada perubahan pelayanan,” tegas Ika Yusanti saat memberikan penguatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Selasa (20/02).

Senada, disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, kunci keberhasilan Pembangunan Zona Integritas ada pada komitmen, budaya pelayanan, dukungan pimpinan, tim yang solid, pengaduan sebagai dasar perbaikan dan berani untuk keluar dari zona nyaman serta adanya sosialisasi.

“Miliki pemahaman informasi yang sama. Dan pimpinan yang mau ikut serta. Kuncinya hanya pada seberapa jauh Kepala Satuan Kerja mengetahui seberapa jauh proses Pembangunan Zona Integritas. Karena Pembangunaan Zona Integritas harus dibangun karena merupakan bagian dari tugas kita semua”, ujarnya.

Lantas, apa hal yang bisa menjadi penyebab gagalnya suatu Satuan Kerja dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas?

Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti menyebut setidaknya ada 6 (enam) hal yang harus dihindari saat Satuan Kerja melakukan Pembangunan Zona Integritas.

“Pertama, hindari berorientasi pada reward. Pembangunan Zi yang dilakukan untuk mengejar reward atau peningkatan Tunjangan Kinerja sehingga tujuan Pembangunan ZI terkait Akselerasi Sasaran RB dan Pembangunan tidak terwujud”, ujarnya.

Selanjutnya, hindari Pembangunan ZI dilakukan secara Instant dan tidak melalui proses perencanaan yang baik serta dipaksakan untuk segera diajukan ke Kemenpan (misal Juni perencanaan ZI, Agustus diajukan pada Kemenpan).

Lalu, hindari Pembangunan ZI dilakukan tanpa memperhatikan masukan dari Stakeholder sehingga pembangunan ZI tidak berdampak pada persepsi Stakeholder.

“Pembangunan ZI yang dipersiapkan hanya sebagai pemenuhan dokumentatif dan administrative tanpa melihat substansi hasil yang ingin diwujudkan pada setiap area juga menjadi salah satu hal yang perlu dihindari”, tambahnya.

Juga, Pembangunan ZI hanya dilakukan atau dipelopori oleh beberapa individu atau pokja saja tanpa pelibatan seluruh pegawai pada unit kerja tersebut.

Terakhir, Pembuatan inovasi hanya untuk pemenuhan evaluasi ZI dan tidak berdasar “Needs” dari Stakeholder atau “Problem” dari pelayanan. Sehingga inovasi tidak memberikan dampak pada pelayanan, kinerja, dan integritas.

WhatsApp Image 2024 02 20 at 16.18.00

WhatsApp Image 2024 02 20 at 16.18.00 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI