Kab. Tangerang – Hadir dalam Kolaborasi Tugas dan Fungsi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Bagian Program dan Laporan Direktorat Jenderal Imigrasi berikan penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bicara soal pembangunan Zona Integritas berarti berbicara tentang perubahan. Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ika Yusanti memberikan tiga kunci dasar apabila suatu satuan kerja ingin unit kerjanya serius dalam menggapai Zona Integritas.
Tiga kunci tersebut yakni integritas, kinerja, dan pelayanan publik. “Harus ada perubahan integritas, harus ada perubahan kinerja, dan harus ada perubahan pelayanan,” tegas Ika Yusanti saat memberikan penguatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Selasa (20/02).
Senada, disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, kunci keberhasilan Pembangunan Zona Integritas ada pada komitmen, budaya pelayanan, dukungan pimpinan, tim yang solid, pengaduan sebagai dasar perbaikan dan berani untuk keluar dari zona nyaman serta adanya sosialisasi.
“Miliki pemahaman informasi yang sama. Dan pimpinan yang mau ikut serta. Kuncinya hanya pada seberapa jauh Kepala Satuan Kerja mengetahui seberapa jauh proses Pembangunan Zona Integritas. Karena Pembangunaan Zona Integritas harus dibangun karena merupakan bagian dari tugas kita semua”, ujarnya.
Lantas, apa hal yang bisa menjadi penyebab gagalnya suatu Satuan Kerja dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas?
Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti menyebut setidaknya ada 6 (enam) hal yang harus dihindari saat Satuan Kerja melakukan Pembangunan Zona Integritas.
“Pertama, hindari berorientasi pada reward. Pembangunan Zi yang dilakukan untuk mengejar reward atau peningkatan Tunjangan Kinerja sehingga tujuan Pembangunan ZI terkait Akselerasi Sasaran RB dan Pembangunan tidak terwujud”, ujarnya.
Selanjutnya, hindari Pembangunan ZI dilakukan secara Instant dan tidak melalui proses perencanaan yang baik serta dipaksakan untuk segera diajukan ke Kemenpan (misal Juni perencanaan ZI, Agustus diajukan pada Kemenpan).
Lalu, hindari Pembangunan ZI dilakukan tanpa memperhatikan masukan dari Stakeholder sehingga pembangunan ZI tidak berdampak pada persepsi Stakeholder.
“Pembangunan ZI yang dipersiapkan hanya sebagai pemenuhan dokumentatif dan administrative tanpa melihat substansi hasil yang ingin diwujudkan pada setiap area juga menjadi salah satu hal yang perlu dihindari”, tambahnya.
Juga, Pembangunan ZI hanya dilakukan atau dipelopori oleh beberapa individu atau pokja saja tanpa pelibatan seluruh pegawai pada unit kerja tersebut.
Terakhir, Pembuatan inovasi hanya untuk pemenuhan evaluasi ZI dan tidak berdasar “Needs” dari Stakeholder atau “Problem” dari pelayanan. Sehingga inovasi tidak memberikan dampak pada pelayanan, kinerja, dan integritas.