Kab. Tangerang - Sebagai suatu hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi, Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM sangat penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas yang dihasilkan.
Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya pencurian atau penggunaan tanpa izin suatu karya atau kreasi.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah dalam Penguatan Teknis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tangerang, Rabu (21/02).
“Dengan Kekayaan Intelektual Terdaftar, UMKM dapat menghindari potensi penggunaan ilegal oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan membuka peluang untuk pemasaran dan investasi yang lebih besar”, ujar Meidy Firmansyah.
“Selain itu, pendaftaran juga memungkinkan UMKM untuk lebih mudah mengakses pasar global dan meningkatkan daya saing di era bisnis yang semakin terhubung”, sambungnya.
Ia menambahkan, urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual sejatinya tidak hanya berpaku pada dunia industri ataupun pada stakeholder di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, hingga UMKM. UPT Pemasyarakatan juga memiliki peran penting.
Karena, UPT Pemasyarakatan bersama warga binaannya memiliki potensi besar sebagai penghasil Kekayaan Intelektual.
“Kekayaan Intelektual di UPT Pemasyarakatan berpotensi memberikan insentif bagi Warga Binaan untuk berkreasi, dan mendukung rehabilitasi dengan menciptakan lingkungan yang menghargai kreativitas. Serta memotivasi para Warga Binaan untuk mengembangkan keterampilan baru”, ujarnya.
Mantan Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Biro Hukerma itu berharap, kegiatan Penguatan Teknis Kekayaan Intelektual ini tidak hanya memberikan pencerahan berharga terkait pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM.
Namun juga mendorong UPT Pemasyarakatan agar lebih berkreasi menciptakan brand sendiri. Yang dapat menyokong kemandirian dan kreatifitas UPT Pemasyarakatan beserta warga binaannya.
Digelar di Atria Hotel Gading Serpong, kegiatan diikuti sebanyak 100 peserta yang merupakan Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Tangerang serta Klien Balai Pemasyarakatan.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tangerang, Analis Hukum serta Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)