Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Teknis KI: Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Jajaran Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 02 21 at 10.02.02

Kab. Tangerang - Sebagai suatu hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi, Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM sangat penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas yang dihasilkan.

Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya pencurian atau penggunaan tanpa izin suatu karya atau kreasi.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah dalam Penguatan Teknis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tangerang, Rabu (21/02).

“Dengan Kekayaan Intelektual Terdaftar, UMKM dapat menghindari potensi penggunaan ilegal oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan membuka peluang untuk pemasaran dan investasi yang lebih besar”, ujar Meidy Firmansyah.

“Selain itu, pendaftaran juga memungkinkan UMKM untuk lebih mudah mengakses pasar global dan meningkatkan daya saing di era bisnis yang semakin terhubung”, sambungnya.

Ia menambahkan, urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual sejatinya tidak hanya berpaku pada dunia industri ataupun pada stakeholder di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, hingga UMKM. UPT Pemasyarakatan juga memiliki peran penting.

Karena, UPT Pemasyarakatan bersama warga binaannya memiliki potensi besar sebagai penghasil Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual di UPT Pemasyarakatan berpotensi memberikan insentif bagi Warga Binaan untuk berkreasi, dan mendukung rehabilitasi dengan menciptakan lingkungan yang menghargai kreativitas. Serta memotivasi para Warga Binaan untuk mengembangkan keterampilan baru”, ujarnya.

Mantan Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Biro Hukerma itu berharap, kegiatan Penguatan Teknis Kekayaan Intelektual ini tidak hanya memberikan pencerahan berharga terkait pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM.

Namun juga mendorong UPT Pemasyarakatan agar lebih berkreasi menciptakan brand sendiri. Yang dapat menyokong kemandirian dan kreatifitas UPT Pemasyarakatan beserta warga binaannya.

Digelar di Atria Hotel Gading Serpong, kegiatan diikuti sebanyak 100 peserta yang merupakan Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Tangerang serta Klien Balai Pemasyarakatan.

Hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tangerang, Analis Hukum serta Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 02 21 at 10.02.03

WhatsApp Image 2024 02 21 at 10.02.02 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI