Banten - Pada Hari Raya Idul Fitri 1445H, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 159.557 warga binaan, 6202 diantaranya warga binaan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Dari 6202 warga binaan tersebut, Narapidana menerima RK dengan rincian 6136 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 66 orang mendapat RK II (langsung bebas). Pemberian remisi diberikan pada masing-masing satuan kerja pemasyarakatan, Rabu (10/04/2024).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menjelaskan bahwa Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Humas Kemenkumham Banten)