Jakarta – Pasca melakukan penyematan pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Inspektur Jenderal Razilu memberikan 10 (sepuluh) arahan kepada satuan gugus tugas unit pemberantasan pungutan liar bertempat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Selasa (25/07/2023).
Adapun kesepuluh arahan tersebut adalah :
1. Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja dan outcomes nyata dari pengukuhan UPP terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham
2. UPP harus sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli serta program kerja yang bagus, dengan mengedepankan program pencegahan
3. UPP Kanwil perlu secara rutin memberikan edukasi kepada jajaran dan masyarakat bahwa pelayanan di Kemenkumham bebas dari pungli dan mengedukasi masyarakat
4. Pastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan
5. Ciptakan sistem pengaduan yang baik yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres tindak lanjut pengaduan
6. UPP Kanwil perlu memberikan perlindungan kepada pelapor praktik pungli di Kemenkumham
7. UPP Kanwil perlu secara intens berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat
8. UPP Kanwil harus menjalin kerjasama yang baik dengan Ombudsman Perwakilan di daerah masing-masing
9. Sinergikan upaya pemberantasan pungli dengan proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
10. Ciptakan role model dengan memilih Duta Integritas
"Harapan saya kepada seluruh Tim UPP yang hadir di tempat ini, agar masing-masing Kelompok Kerja (pokja) UPP, khususnya UPP Kanwil Kemenkumham untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan poin-poin tersebut dan pada kesempatan pertama melaporkannya secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Nasional," ujar Razilu.
Pin penyematan diberikan secara simbolis kepada Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil DKI Jakarta. Penyematan juga dilakukan oleh Kakanwil lainnya di Seluruh Indonesia secara daring dengan disaksikan Inspektur Jenderal.
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah (Humas Kemenkumham Banten)