Tangerang - Penyelenggaraan Penyesuaian Pagu Anggaran dan Supervisi RKA-K/L TA. 2023 merupakan sebuah konsekuensi logis untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan atau kegagalan dalam upaya menciptakan pemerintah yang baik (good governance).
Kendati demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan kegiatan penyesuaian Pagu Anggaran dan Pelaksanaan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja T.A 2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini dihadiri oleh perwakilan Operator Anggaran seluruh UPT Tangerang Raya, Selasa (30/8/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Humas, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan beserta Tim dari Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepala Bagian Program dan Humas (Agus Suryana) menyampaikan terkait Kebijakan dan Petunjuk Teknis Penyesuaian Pagu Anggaran berdasarkan Surat Sekjen Nomor SEK-PR.01.04-79 tentang Penyampaian Penyesuaian Pagu Anggaran Satuan Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM TA. 2023.
Dikatakan Agus, Proses kinerja pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tidak terlepas dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahap pelaksanaan perencanaan yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola keuangan adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang bertujuan untuk merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan di masa yang akan datang.
"Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) berfokus pada pengukuran pencapaian program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satuan kerja. PBK menyusun kegiatan dan indikator keluaran dalam rangka penetapan alokasi yang efisien yang sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya akan disandingkan dengan keluaran yang akan dicapai. Hal yang sangat penting dalam upaya menuju PBK adalah sinkronisasi program dan kegiatan. Sinkronisasi ini merupakan upaya untuk menyusun alur keterkaitan antara kegiatan dan program terhadap kebijakan yang melandasinya.” ujar Agus.
Selanjutnya, supervisi penyesuaian RKA-K/L pagu anggaran Satker oleh Tim Kantor Wilayah dengan memeriksa kesesuaian Pagu Anggaran, Postur, SBM, dan SBK beserta kelengkapan data dukung.
Penyusunan RKA-K/L melalui aplikasi SAKTI sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dengan membuat history Penyusunan AA, menginput Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun sesuai ketentuan, telah divalidasi serta menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan data pendukung lainnya (surat pengantar, spesifikasi barang dan pricelist, surat rekomendasi Dinas PUPR, dan lain-lain). (Humas Kanwil Banten)