Serang - Dalam rangka Pencanangan Tahun Merek Nasional pada 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar webiner IP Talks Merek yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kemenkumham di Seluruh Indonesia, Selasa (31/01/2023).
Turut mengikuti dari Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah serta jajaran subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan dasar-dasar pelindungan merek yang bersifat khusus pada barang/jasa yang didaftarkan saja pada suatu wilayah negara (teritorial). Pelindungan merek berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal masuknya permohonan ke DJKI.
““UMKM juga bisa melakukan ekspasi mereknya ke luar negeri melalui DJKI menggunakan sistem Madrid Protokol sehingga lebih mudah dan efisien secara biaya dan waktu,” terang Kurniaman.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan biaya pendaftaran kekayaan intelektual termasuk merek untuk UMKM. Masyarakat dapat mendaftarkan merek secara online melalui merek.dgip.go.id.
Sementara itu, menurut Co-founder dan Chief of Executive (CEO) Brodo, Yukka Harlanda, produk Indonesia sebetulnya sudah memiliki competitive advantage yang tinggi karena diakui dunia memiliki kualitas yang baik utamanya untuk sepatu. Namun, jenama besar dari Indonesia untuk sepatu belum ada.
“Kemudian, membangun branding itu tidak hanya tentang logo atau label, lebih dari itu kami memikirkan bagaimana bau toko saat pelanggan masuk, bagaimana pengalaman mereka membuka paket sepatu. Kami mencoba menjadi berbeda, menjadi otentik,” lanjutnya. (Humas Kemenkumham Banten)