Serang - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang Paten bagi masyarakat pemohon paten, serta pemangku kepentingan lainya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Bimtek pelaksanaan pendaftaran Paten Online bagi kantor wilayah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual, Selasa (31/01/2023).
Turut mengikuti secara virtual dari Ruang Rapat, Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah serta jajaran subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dibuka oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia dagang Yasmon disampaikan bahwa tahun ini terdapat 2 (dua) agenda besar dari Direktorat Paten. Yang pertama terkait dengan Target Kinerja yaitu penyelenggaraan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Litbang. Adapun yang kedua adalah terkait dengan Bimtek Paten bagi Kantor Wilayah.
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya
“Meningkatnya permohonan paten ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki. Dengan perlindungan paten, maka produk atau inovasi mereka tidak ditiru sehingga bisa dipasarkan dengan aman,” ujarnya
Yasmon mengatakan bahwa kegiatan Bimtek pelaksanaan pendaftaran paten online bagi kantor wilayah ini merupakan salah satu upaya efektif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, serta mendorong percepatan penyelesaian permohonan paten dalam negeri. (Humas Kemenkumham Banten)