Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, mengundang Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, untuk hadir pada “Diseminasi Indikasi Geografis” yang akan digelar Kanwil Kemenkumham Banten pada 22 Mei 2024 mendatang.
Undangan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, saat audiensi dengan Pj. Gubernur Provinsi Banten yang diwakili oleh Asisten Daerah Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan, M. Yusuf di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Jum’at (17/05).
“Kami berharap kehadiran Bapak Pj. Gubernur dalam kegiatan tersebut dapat mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk turut memberikan atensi sehingga mendaftarkan Indikasi Geografis dari daerahnya”, ujarnya.
Disampaikan Dodot Adikoeswanto, di Provinsi Banten sendiri saat ini baru terdapat (satu) 1 Indikasi Geografis Terdaftar yaitu Rambutan Parakan Tangerang yang berasal dari Kabupaten Tangerang.
“Adapun, 1 permohonan lainnya yaitu Talas Beneng dari Kabupaten Pandeglang masih dalam proses”, ujarnya.
Selain Talas Beneng, Banten juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang bisa didaftarkan seperti Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak dan Rambutan Tangkue Lebak.
“Melihat potensi yang ada, kami harapkan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat memberikan atensinya untuk sehingga mendaftarkan Indikasi Geografis dari daerahnya”, pungkasnya.
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Heri Santoso beserta jajaran. (Humas Kemenkumham Banten)