Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Diseminasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun 2024, Jumat (17/05/2024).
Melalui Diseminasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mensosialisasikan bahwa pendaftaran pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui jalur istimewa hanya sampai 31 Mei 2024.
“Melalui pendaftaran jalur istimewa ini, untuk mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) membayarkan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (lima Juta Rupiah) sedangkan lewat dari 31 Mei 2024 PNBP sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” ujar Dodot.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Lebih lanjut Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan diisi dengan pemberian materi oleh narasumber.
Materi pertama mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan oleh Direktur Tata Negara aAministrasi Hukum Umum Kemenkumham RI,
Materi kedua mengenai Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan oleh Kepala bidang pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan catatan Sipil Kota Tangerang Selatan
Materi ketiga mengenai Berjuang untuk Hak Keluarga Perkawinan Campuran oleh Aliansi Pelangi Antarbangsa. (Humas Kemenkumham Banten)