Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, tutup Tahun 2023 dengen sederet capaian kerja dan prestasi.
Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, capaian ini menjadi “refleksi” guna memberikan gambaran atas kinerja Kanwil Kemenkumham Banten selama Tahun 2023 dan menentukan Target Kinerja di Tahun 2024 mendatang.
Adapun, capaian-capain tersebut diantaranya capaian dalam bidang Pembentukan Regulasi, dimana Kemenkumham Banten telah memfasilitasi sebanyak 55 (lima puluh lima) Reperda dan 89 (delapan puluh sembilan) Raperkada.
Selain itu, ada pula capaian di Bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, diantaranya:
Penghargaan Terbaik Pertama Kinerja Anggaran di Bidang KI, Jumlah pelaksanaan MIPC terbanyak, dan Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan KI. Yang mana, Kemenkumham Banten telah berhasil mencatatkan sebanyak 10.129 permohonan KI, 2 Penghargaan pelaksanaan KI dan melaksanakan 34 Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual.
Yang terbaru, Kemenkumham Banten membawa pulang Predikat Terbaik II dalam Capaian Target dan Realisasi PNBP Sepanjang 2021-2023 di Rakornis Pelayanan AHU yang digelar Ditjen AHU pada 29-30 November 2023 kemarin.
Dalam Bidang Pemajuan HAM, Kemenkumham Banten berhasil mengukuhkan 6 Satuan Kerja termasuk Kantor Wilayah sebagai Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Sedangkan, di Bidang Dukuman Manajemen, Kemenkumham Banten berhasil memperoleh Predikat sebagai "Badan Informatif Publik" dari Komisi Informasi Provinsi Banten dengan nilai 91.18.
Tak kalah, di Bidang Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Banten memperoleh penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten atas partisipasi aktif pelaksanaan program P4GN.
Meski sederet capaian kerja dan prestasi berhasil diraih Kemenkumham di Tahun 2023, Dodot Adikoeswanto tak ingin berpuas diri begitu saja. Ia ingin semua capaian ini menjadi pemacu semangat jajaran Kemenkumham Banten untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
"Jangan menyerah. Saya minta kepada jajaran tetap lakukan penegakan hukum dan pelayanan publik, namun lakukan dengan humanis, sesuai Perundang-Undangan dan profesionalisme", pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)