Kabupaten Badung – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sucipto, resmi buka Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar di Four Points Hotel, Kabupaten Badung, Rabu (13/09).
Mengusung Tema “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham serta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 33 Provinsi se-Indonesia.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, Rahadyanto.
Dipilihnya Provinsi Bali sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, sebagaimana disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami, mengingat Provinsi Bali merupakan proyek awal (pilot project) program Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dalam mendukung perwujudan ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional pada sektor pariwisata.
Hal inipun disambut baik Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
“Terima kasih telah memilih Bali sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan. Saya berharap melalui kegiatan ini, informasi yang didapat nantinya tidak hanya dari apa yang disampaikan oleh para Narasumber, tetapi dari apa yang ada di dalam Bali itu sendiri”, ujarnya.
Lalu, apa tujuan digelarnya Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal?
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto mengungkapkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada pemerintah Daerah tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Ia berharap, kegiatan ini mampu mendorong Pemerintah Daerah tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI dan KIK bagi peningkatan ekonomi dan pariwisata daerahnya serta meningkatkan pendaftaran KI dan pencatatan KIK pada daerahnya masing-masing.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah besar dan menghasilkan sesuatu yang besar dan ke depan, bisa dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta rencana kerja Kekayaan Intelektual di tahun mendatang”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)