Kabupaten Badung – Diresmikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej pada November 2021 lalu, Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) jadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia.
KI Komunal sendiri merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal, terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.
Disampaikan Direktur Teknologi Informasi DJKI, Dede Mia Yusanti, saat ini setidaknya terdapat 14.042 Kekayaan Intelektual Komunal yang datanya dimuat pada Pusat Data KIK.
“Data tersebut terdiri atas 1.491 Ekspresi Budaya Tradisional, 574 Pengetahuan Tradisional, 26 Potensi Indikasi Geografis dan 11.951 Sumber Daya Genetik”, papar Dede Mia saat menjadi Narasumber pada Sarasehan Nasional KIK di Four Points Hotel Ungasan, Kamis (14/09).
Tidak hanya sebagai pangkalan data, Dede Mia bilang, Pusat Data KIK bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
“Perlindungan muncul karena database KIK menunjukkan kepemilikan KIK sehingga mencegah pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan (defensive protection), ujarnya.
Tidak hanya itu, Pusat Data KIK juga bermanfaat dalam keberlanjutan budaya dan lingkungan.
“Menginventarisasi kekayaan intelektual komunal yang terkait dengan budaya atau lingkungan, Pusat Data KIK dapat membantu upaya pelestarian dan keberlanjutan. Ini juga dapat membantu pihak yang berkepentingan dalam mengambil tindakan untuk melestarikan warisan budaya dan lingkungan”, pungkasnya.
Terselenggara hingga 16 September 2023 mendatang, Sarasehan Nasional KIK yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham serta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 33 Provinsi se-Indonesia.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, Rahadyanto. (Humas Kemenkumham Banten)