Cilegon - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Mayarakat (IPK-IKM) pada satuan kerja Kemenkumham di Wilayah Banten, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan monitoring dan evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK IKM), Rabu (12/01/2023).
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan di Kanim Cilegon dan Lapas Kelas IIA Cilegon ini dipimpin oleh Kabid Bidang HAM, Pensra, didampingi Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Novita Rosalina serta Tim bidang HAM.
Dalam monitoring dan evaluasi ini, tim bidang HAM melakukan pengecekan terhadap jumlah responden yang melakukan pengisian survey IPK-IKM dan perbandingannya dengan target yang di minta oleh Balitbang. Selain itu, Operator IPK-IKM pun menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam memenuhi responden kepada tim Monitoring.
Penerapan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Mayarakat (IPK-IKM) ini merupakan Wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bentuk Pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas diharapkan akan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan hadirnya IPK IKM menjadi nilai persepsi kualitas pelayanan berupa survey kepuasan masyarakat.
“Monitoring dan Evaluasi survey IPK IKM ini bertujuan sebagai sarana untuk dapat menyusun rekomendasi model intervensi yang tepat sasaran dan tujuan terhadap indikator layanan publik yang masih dinilai kurang baik dan/atau yang mengalami penurunan skor,” ucap Novita Rosalina (Humas Kemenkumham Banten)