Serang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, terima kunjungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Srikandi Keadilan di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (11/01).
Tak sendiri, Meidy turut didampingi Kepala Bidang Hukum, Septi Erni dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Erny Widyastuti.
Disampaikan Ketua YLBH Srikandi Keadilan (Yanti), maksud kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sekaligus memperkenalkan YLBH Srikandi Keadilan beserta perangkat di dalamnya.
Ia berujar, Srikandi Keadilan merupakan YLBH yang baru dirintis dan belum memiliki akreditasi. Meski begitu, kata Yanti, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Anak Binaan pada LPKA Kelas I Tangerang.
Namun, mengingat belum adanya perjanjian tertulis yang mengikat kerja sama antara YLBH Srikandi Keadilan dengan LPKA Kelas I Tangerang tersebut, ia berharap setelah ini kerja sama itu dapat tertuang dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama.
“Kedepannya, YLBH Srikandi Keadilan juga akan berproses untuk mendaftarkan diri agar terverifikasi dan terakreditasi sebagai LBH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Banten di Tahun 2024 mendatang”, tukasnya.
Menjawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM meminta agar dokumen Perjanjian Kerja Sama yang akan dibuat untuk disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya, Draft PKS tersebut juga akan dikaji teelebih dahulu oleh Tim dari Perancang yang ada di Kantor Wilayah. Sebagai catatan, kami berharap agar pendampingan tidak hanya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan tetapi dilakukan juga di Rumah Tahanan Negara yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten”, pesan Meidy. (Humas Kemenkumham Banten)