Jakarta (11/11/2022) - IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) merupakan suatu indikator yang menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu instansi atau Lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. IPK dan IKM pun menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM.
Menyadari pentingnya Survei IPK-IKM dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Kemenkumham Banten melakukan konsultasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM terkait dengan survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat ini pada Rabu, 09 November 2022.
Adapun tim yang melakukan konsultasi adalah jajaran Bidang HAM yang dalam hal ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ratu Diana Tusyarifah beserta jajaran Bidang HAM, Kasubbag HRBTI Yurista Dwi Artharini, Kasubbag Program dan Pelaporan Esy Saidah Syam serta operator IPK-IKM.
Kunjungan tim diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin di ruangannya.
Syarifuddin menyampaikan terkait dengan Survei IPK IKM mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diwajibkan minimal responden berjumlah 30 (tiga puluh) orang sedangkan untuk survei integritas haruslah wajib seluruh pegawai melakukan pengisian.
Menurutnya Seluruh jajaran harus berpartisipasi aktif untuk meningkatkan IPK/IKM, lalu disusun strategi bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan dapat memberikan feedback yang baik terhadap layanan yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk semakin meningkatkan kualitas layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat
Selain membahas Survei IPK IKM, tim turut melakukan konsultasi terkait dengan target kinerja Balitbang hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)