Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

FGD dan Diskusi Publik Naskah Final Pra Kebijakan Perlindungan Anak terhadap Kasus Bulliying di UPT PAS

WhatsApp Image 2022 11 11 at 13.41.17

Serang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar FGD dan Diskusi Publik Naskah Final Pra Kebijakan Perlindungan Anak terhadap Kasus Bulliying di UPT Pemasyarakatan, Jum’at (11/11).

Kegiatan diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Subbidang Pembinaan, TI dan Kerjasama (Adang Ruswandi) beserta jajaran bertempat dari Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan.

Dibuka oleh Kapus Pengelolaan dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Aman Riyadi), kegiatan ini diharapkan agar kasus bullying terhadap anak di UPT PAS dapat diminimalisir karena bullying terhadap anak itu sangat membekas bagi mereka sampai dewasa, pada akhirnya mereka yang menjadi korban bullying nantinya menjadi pelaku bullying terhadap anak yang lain.

“Oleh karena itu Diskusi Publik Naskah Final Pra Kebijakan Perlindungan Anak terhadap Kasus Bulliying di UPT PAS nantinya akan melahirkan sebuah rumusan agar menjadi pedoman bagi kita semua”, ujar Aman.

Selanjutnya, dilakukan pemberian materi oleh PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Anak) yang diwakili Feri Sahputra.

Feri Sahputra menyampaikan beberapa temuan kasus di LPKA yaitu masih terdapat bullying terhadap anak oleh teman sekamar dan petugas, kurikulum yang digunakan dalam pendidikan masih menggunakan kurikukum tahun 2013, terbatasnya tenaga pendidikan, masih terdapat anak yang ditempatkan di Lapas dan Rutan dicampurkan dengan napi dewasa sehingga akan membuka ruang untuj terjadinya kasus bullying

Berlanjut dengan pemaparan oleh SEJIWA (Yayasan Sejiwa Amini), yang disampaikan oleh Diena Harjana. Dikemukakan beberapa temuan kasus di LPKA, diantaranya yaitu Kasus kekerasan di dalan LPKA yang melibatkan anak, Terdapat kekerasan seksual dan bullying serta Masih terdapat LPKA yang hanya memberikan pembinaan secara non formal.

Terakhir, Perwakilan UNICEF (Cahyo) yang menyampaikan jika Kasus bullying karena awalnya menjadi korban oleh lingkaran di sekitarnya sehingga mereka akan melakukan pembalasan serta Indonesia sudah membuat alat yang cukup rigid yang sesuai dengan standar internasional terkait dengan Anak Berhadapan dengan Hukum. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 11 11 at 13.41.17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI