Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (JF PKP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (JF PP) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (11/11/2022).
Dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, turut mengikuti J FU dari Subbid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan dan Keamanan serta JFT Analis Kepegawaian serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara offline dan seluruh UPT Lapas, Rutan, LPKA.
Dengan mengundang narasumber Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Decky Nurmansyah dan Analis Kebijakan Madya - Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Direktorat Keamanan dan Ketertiban, Sohibur Rachman dibahas mengenai Penempatan JF PKP dan JF PP, tata cara Pengangkatan JF PKP dan JF PP, serta unsur kegiatan tugas JF PKP dan JF PP.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan nantinya akan melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan sedangkan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Sedangkan bagi yang berminat, pengangkatan dapat dilakukan melalui empat cara; pertama pengangkatan pertama; kedua perpindahan dari jabatan lain; ketiga penyesuaian/inpassing; dan Keempat promosi.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki bagi yang berminat yaitu minimal memiliki ijazah S1 atau D4 di bidang hukum, ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, atau pemasyarakatan bagi JF PKP sedangkan untuk Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (PP) berijasah paling rendah Sekolah Menengah Umum/Kejuruan/Sederajat (Humas Kemenkumham Banten)