Bali - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Tahun Anggaran 2023, Rabu (30/8) bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung.
Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Robertus Ferdian.
Dengan adanya Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penangkalan.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram menyampaikan bahwa saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan pendelegasian wewenang kepada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
“Fokus utama dari rapat ini adalah untuk mengingatkan pentingnya penggunaan Aplikasi Cekal Online dalam seluruh tahapan proses, mulai dari entri data hingga proses verifikasi oleh Kementerian/Lembaga (APH) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi yang memiliki wewenang dalam mengajukan cekal,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini mencerminkan tekad bersama untuk menjaga sinergi dan dukungan antara instansi-instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penangkalan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkumham Banten)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112