Serang - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan Webinar Kode Etik terkait nilai dasar kode etik, kode perilaku dengan tema “Perselingkuhan ASN : Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” melalui kanal youtubenya.
Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf beserta seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut mengikuti dari Aula Lantai III, Rabu (30/08/2023). Webinar diselenggaran karena KASN meminta ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung mengizinkan.
"Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali," kata Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang', Rabu (30/8/2023).
Marpaung menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.
Selain itu, KASN berharap ASN yang ingin bercerai, didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang akan bercerai.
"Angka perceraian semakin tinggi, perlu kita siasati, Mohon kita laksanakan amanat PP ini. Ada dua tahap mediasi untuk merukunkan, kalau ada PNS akan bercerai, bentuk tim perceraian," katanya.
Menurut Marpaung, tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai.
"Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai," katanya (Humas Kemenkumham Banten)