Tangsel – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah melaksanakan audit kepatuhan secara langsung (on site) terhadap Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Audit yang berlangsung selama empat hari mulai dari Senin 28 Agustus 2023 hingga Kamis 31 Agustus 2023 ini melibatkan tim yang terdiri dari MPNW, MPDN, PPATK, dan Direktorat Jenderal AHU, Rabu (30/08/2023).
Selama audit turut dilakukan Penjelasan Singkat tentang PMPJ oleh Notaris, serta Penjelasan Singkat Tata Cara Registrasi goAML, Penyampaian LTKM, Akses Aplikasi PEP dan Pengecekan DTTOT oleh Notaris.
Audit Kepatuhan Terhadap Notaris dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris menjadi acuan bagi Notaris untuk melaksanakan penerapan PMPJ.
Pelaksanaan Audit Kepatuhan Secara Langsung (On Site) Terhadap Notaris ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk terus Bersinergi dengan notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik. (Humas Kemenkumham Banten)